Jumat, 14 Maret 2014

"Nyapres", Jokowi Perlu Pamit ke Presiden SBY


Gubernur Jakarta Joko Widodo berjalan di tengah kolam air payau di bilangan Marunda, Jakarta Utara, Jumat (14/3/2014).

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo alias Jokowi menyatakan kesiapannya sebagai calon presiden dari PDI-P. Partai juga sudah menyerahkan mandat kepadanya untuk maju sebagai capres. Untuk maju, Kementerian Dalam Negeri menyatakan bahwa Jokowi tidak perlu mundur sebagai gubernur. Ia hanya perlu mengajukan izin kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

“Menurut UU Pemilu Presiden (UU Nomor 42 Tahun 2008) kepala daerah tidak perlu mundur jika ingin maju menjadi capres. Tapi untuk menjaga etika, sebaiknya menyampaikan izin kepada presiden,” ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan, di Jakarta, Jumat (14/3/2014).

Dia mengatakan, pasca-pengajuan izin itu, jika hendak berkampanye, Jokowi juga harus mengajukan izin cuti kepada presiden.

Djohermansyah menuturkan, hal yang sama juga berlaku bagi Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok yang juga digadang-gadang menjadi dimajukan sebagai calon wakil presiden dari Partai Gerindra. Dia meminta, jika keduanya benar-benar maju pada perhelatan pilpres Juli mendatang, sebaiknya cuti tidak dilakukan pada waktu yang sama.

“Sebenarnya belum diatur dalam UU Pilpres. Tapi demi tetap berjalannya pemerintahan di Jakarta, sebaiknya jangan dua-duanya,” kata dia.

Tetapi, katanya, jika memang keduanya tetap harus menjalankan kampanye bersama, pelayanan publik dan pemerintahan di Jakarta akan dijalankan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta yang dipegang oleh sekretaris daerah.

Jokowi menyatakan siap menjadi capres dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan. Dia mengaku sudah mendapat mandat dari Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.

Sumber: kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar